1.PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Negara : Adalah wilayah di permukaan bumi yang memenuhi kekuasaan seperti politik,militer,ekonomi,sosial dan budaya yang menjalani suatu pemerintahan dan hukum
Warga Negara: Merupakan kumpulan orang yang menjalani suatu pemerintahan dan hukum di dalam satu wilayah yang meliputi negara itu sendiri
2.KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Kasus yang berhubungan dengan negara dan warga negara ialah ancaman dari luar negara itu sendiri karena negara dan warga negara itu terdapat hubungan yang meliputi sebuah negara tidak hanya ancaman juga misalkan TKI yang di hukum mati itu juga ada kaitannya dengan warga negara kepada negara dan negara kepada negara lain
Negara : Adalah wilayah di permukaan bumi yang memenuhi kekuasaan seperti politik,militer,ekonomi,sosial dan budaya yang menjalani suatu pemerintahan dan hukum
Warga Negara: Merupakan kumpulan orang yang menjalani suatu pemerintahan dan hukum di dalam satu wilayah yang meliputi negara itu sendiri
2.KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Kasus yang berhubungan dengan negara dan warga negara ialah ancaman dari luar negara itu sendiri karena negara dan warga negara itu terdapat hubungan yang meliputi sebuah negara tidak hanya ancaman juga misalkan TKI yang di hukum mati itu juga ada kaitannya dengan warga negara kepada negara dan negara kepada negara lain
3.HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
Hukum : merupakan aturan yang berdasarkan pada suatu uu ,Aristoteles
dalam hal ini hubungan negara akan saya bagi 2 yakni
I.Hubungan negara dengan hukum pada negara itu sendiri
II.Hubungan negara dengan hukum pada negara lain
Hukum : merupakan aturan yang berdasarkan pada suatu uu ,Aristoteles
dalam hal ini hubungan negara akan saya bagi 2 yakni
I.Hubungan negara dengan hukum pada negara itu sendiri
II.Hubungan negara dengan hukum pada negara lain
I.menurut plato dan aristoteles hukum negara ialah pemerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya melainkan pikiran yang adil sedangkan penguasa hanya pemegang hukum dan keseimbangan.
II.menurut fransisco vittoria(biarawan dominikan) bahwa negara dalam melakukan tugasnya tidak bisa bertindak sesuka hatinya,maka hukum bangsa-bangsa dinamakan ius intergentes
Jadi sebuah hukum mempunyai sebuah hubungan yang erat karena
hukum yang dapat mendisiplinkan suatu negara untuk mengikuti aturan di dalam
negara maupun di luar negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku
seperti perbatasan.
4.MENURUT PENDAPATMU BAGAIMANA SEHARUSNYA HUBUNGAN HUKUM
DENGAN NEGARA
Menurut saya pribadi adalah setiap hukum dengan negara beda-beda prioritasnya dan walaupun terdapat lebih banyak aturan itu kembali kepada individu masing-masing sebab yang menjalankan sebuah hukum di dalam negara itu adalah kita sendiri
seharusnya hubungan hukum dengan negara khususnya di indonesia lebih di perbanyak lagi atau aturan yang sekecil namun dapat membuat orang yang melanggarnya merasa kapok seperti kita tahu membuang sampah sembarangan di luar negeri akan di kenakan denda.saat-saat ini hubungan hukum di negara itu sendiri mempunyai hubungan yang baik sebab semua itu untuk menjalankan kehidupan kenegaraan yang harmonis.
Menurut saya pribadi adalah setiap hukum dengan negara beda-beda prioritasnya dan walaupun terdapat lebih banyak aturan itu kembali kepada individu masing-masing sebab yang menjalankan sebuah hukum di dalam negara itu adalah kita sendiri
seharusnya hubungan hukum dengan negara khususnya di indonesia lebih di perbanyak lagi atau aturan yang sekecil namun dapat membuat orang yang melanggarnya merasa kapok seperti kita tahu membuang sampah sembarangan di luar negeri akan di kenakan denda.saat-saat ini hubungan hukum di negara itu sendiri mempunyai hubungan yang baik sebab semua itu untuk menjalankan kehidupan kenegaraan yang harmonis.
Source :
H.Achmad muchji dkk,pendidikan dan kewarganegaraan seri diktat kuliah universitas gunadarma
http://www.sarjanaku.com/2011/08/hukum-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_bilateral
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
0 komentar:
Posting Komentar